Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Teks Saat Ini
Institut mempunyai misi:
a. menyelenggakan pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu keislaman, sains, tekhnologi dan seni yang berbasis riset dalam pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan;
b. menyelenggarakan penelitian dalam bidang ilmu-ilmu keislaman, sains, tekhnologi dan seni yang berbasis Riset dalam pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyrakat dalam bidang ilmu- ilmu keislaman, tekhnologi dan sains yang berbasis riset dalam Pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan; dan
d. menyelenggarakan kerjasama kelembagaan dengan Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri dan lembaga lainnya.
Koreksi Anda
