Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut mempunyai misi: a. menyelenggakan pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu keislaman, sains, tekhnologi dan seni yang berbasis riset dalam pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan; b. menyelenggarakan penelitian dalam bidang ilmu-ilmu keislaman, sains, tekhnologi dan seni yang berbasis Riset dalam pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyrakat dalam bidang ilmu- ilmu keislaman, tekhnologi dan sains yang berbasis riset dalam Pengembangan Masyarakat Islam Kepulauan; dan d. menyelenggarakan kerjasama kelembagaan dengan Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri dan lembaga lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Pasal.id