Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c membantu pelaksanaan tugas Lembaga Percetakan www.djpp.kemenkumham.go.id
Al-Qur’an dalam penyelenggaraan pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur’an sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis dan jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
Koreksi Anda
