Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan jabatan struktural eselon IV.a yang bertugas memberikan dukungan administratif, meliputi bidang perencanaan, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan pelaporan.
Koreksi Anda
