Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Lembaga Percetakan Al-Qur’an terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan non Eselon yang berfungsi sebagai pimpinan dan penanggungjawab pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
Koreksi Anda