Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Lembaga Percetakan Al-Qur’an terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan non Eselon yang berfungsi sebagai pimpinan dan penanggungjawab pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
Koreksi Anda
