Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Lembaga Percetakan Al-Qur’an bertanggung jawab kepada kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Sekretaris Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Koreksi Anda
