Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Percetakan Al-Qur’an menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang penerbitan, pencetakan, dan pendistribusian Al-Qur’an;
b. pelaksanaan penerbitan, pencetakan, pendistribusian Al-Qur’an, buku-buku agama, dan keagamaan Islam;
c. pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan Lembaga Percetakan Al- Qur’an; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
