Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Teks Saat Ini
Lembaga Percetakan Al-Qur’an mempunyai tugas menyelenggarakan penerbitan, pencetakan, dan pendistribusian Al-Qur’an, serta pemberian pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
