Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib melaksanakan pengawasan melekat, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.
Koreksi Anda
