Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
