Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id