Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda