Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran