Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPQ maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id