Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga Percetakan Al-Qur’an wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPQ maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar Lembaga Percetakan Al-Qur’an.
Koreksi Anda
