Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pelayanan Agama Khonghucu dan agama lain yang tidak dilayani dengan jabatan struktural pada Kantor Kementerian Agama kabupaten dilakukan oleh Subbagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Koreksi Anda
