Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Teks Saat Ini
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi.]
(3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
