Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. program studi; c. laboratorium/bengkel/studio; d. Bagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Organisasi Fakultas Syariah dan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf d terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. program studi; c. laboratorium/bengkel/studio; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda