Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Teks Saat Ini
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Ekonomi dan Bisnis Islam.
c. Syariah; dan
d. Ushuluddin dan Dakwah.
Koreksi Anda
