Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Ekonomi dan Bisnis Islam. c. Syariah; dan d. Ushuluddin dan Dakwah.
Koreksi Anda