Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi memberikan ijazah kepada lulusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi dapat mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
