Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi lulusan merupakan ukuran kemampuan yang dicapai dalam keseluruhan proses pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
