Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang diploma dan sarjana melalui pola penerimaan secara lokal.
(2) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(3) Penerimaan mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Koreksi Anda
