Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang diploma dan sarjana melalui pola penerimaan secara lokal. (2) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri. (3) Penerimaan mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Koreksi Anda