Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Ketua dilaksanakan sebagai berikut:
a. penjaringan calon Wakil Ketua dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Ketua;
b. panitia seleksi menyaring calon Wakil Ketua yang telah memenuhi syarat; dan
c. panitia seleksi mengajukan calon Wakil Ketua kepada ketua untuk diangkat sebagai Wakil Ketua.
(2) Pengangkatan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
