Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Ketua dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon Wakil Ketua dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Ketua; b. panitia seleksi menyaring calon Wakil Ketua yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia seleksi mengajukan calon Wakil Ketua kepada ketua untuk diangkat sebagai Wakil Ketua. (2) Pengangkatan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda