Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Ketua:
a. berstatus PNS;
b. beragama Kristen, beriman, dan bermoral;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan ketua yang sedang menjabat;
d. lulusan program Doktor (S3) memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister (S2) yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala;
e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Ketua/Ketua Jurusan /Direktur/ Kepala Pusat;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Ketua secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
Koreksi Anda
