Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Ketua: a. berstatus PNS; b. beragama Kristen, beriman, dan bermoral; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan ketua yang sedang menjabat; d. lulusan program Doktor (S3) memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister (S2) yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala; e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Ketua/Ketua Jurusan /Direktur/ Kepala Pusat; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Ketua secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
Koreksi Anda