Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi, Ketua dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(3) Masa jabatan Wakil Ketua mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Ketua dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Ketua terdiri dari bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Lembaga;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
