Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: a. menyiapkan rencana strategis Sekolah Tinggi; b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua, pimpinan Jurusan, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Jurusan atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggi kepada Menter (2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Sekolah Tinggi di dalam dan di luar pengadilan; dan b. melakukan kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id