Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Senat;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing.
(3) Hubungan antar organisasi Sekolah Tinggi dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
