Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Guru Besar, dan Anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda sarjana, dan pengukuhan Guru Besar. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain wol polos berwarna ungu (gradasi kode #880088), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan. Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru kuning (gradasi kode #FFFF00), selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi). Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna biru (gradasi kode #000099) untuk toga Ketua dan Wakil Ketua, kuning (gradasi kode #EEEE00) untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Jurusan. (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (gradasi kode #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning (gradasi kode #EEEE00); b. kalung jabatan Ketua dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Sekolah Tinggi terbuat dari logam tipis berwarna kuning (gradasi kode #EEEE00); c. kalung jabatan Wakil Ketua, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih (gradasi kode #EEEEEE); d. kalung jabatan guru besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna lambang jurusannya, dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm berwarna kuning (gradasi kode #EEEE00); (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Sekolah Tinggi, baik program Sarjana (S1), Magister (S2), maupun program profesi. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi. Jenjang Sarjana (S1) berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga sama sisi (40 cm), dan program profesi berbentuk bundar. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan sesuai dengan warna lambang jurusan. (9) Jas almamater Sekolah Tinggi berwarna biru (gradasi kode #000033), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id