Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
(1) Bendera Sekolah Tinggi Agama:
a. berbentuk empat persegi panjang, yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. berwarna dasar hijau (gradasi kode #004400) yang melambangkan pengharapan dan keluhuran serta keagungan cita-cita kemerdekaan;
c. di tengah-tengah terdapat lambang Sekolah Tinggi, yang ukurannya seperdelapan dari ukuran bendera; dan
d. di bawah lambang terdapat tulisan STAKPN TARUTUNG.
(2) Bendera Jurusan dan Pascasarjana:
a. Bendera Jurusan dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. Warna bendera Jurusan dan Pascasarjana serta maknanya adalah:
1. Jurusan Pendidikan Agama Kristen berwarna hijau (gradasi kode #00EE00), melambangkan pertumbuhan dan kesuksesan;
2. Jurusan Teologi Kristen berwarna ungu (gradasi kode #880088), melambangkan kerendahan hati;
3. Jurusan Pastoral Konseling berwarna putih (gradasi kode #FFFFFF), melambangkan kesucian;
4. Jurusan Pendidikan Musik Gereja kuning (gradasi kode #EEEE00), melambangkan keagungan dan cita-cita;
5. Pascasarjana berwarna merah (gradasi kode #660000), melambangkan perjuangan untuk mencapai tujuan.
c. di bagian kanan setiap bendera Jurusan dan Pascasarjana terpampang lambang Sekolah Tinggi; dan
d. di sebelah kiri lambang Sekolah Tinggi terdapat tulisan nama masing-masing Jurusan dan Pascasarjana.
Koreksi Anda
