Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Sekolah Tinggi Agama: a. berbentuk empat persegi panjang, yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (gradasi kode #004400) yang melambangkan pengharapan dan keluhuran serta keagungan cita-cita kemerdekaan; c. di tengah-tengah terdapat lambang Sekolah Tinggi, yang ukurannya seperdelapan dari ukuran bendera; dan d. di bawah lambang terdapat tulisan STAKPN TARUTUNG. (2) Bendera Jurusan dan Pascasarjana: a. Bendera Jurusan dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. Warna bendera Jurusan dan Pascasarjana serta maknanya adalah: 1. Jurusan Pendidikan Agama Kristen berwarna hijau (gradasi kode #00EE00), melambangkan pertumbuhan dan kesuksesan; 2. Jurusan Teologi Kristen berwarna ungu (gradasi kode #880088), melambangkan kerendahan hati; 3. Jurusan Pastoral Konseling berwarna putih (gradasi kode #FFFFFF), melambangkan kesucian; 4. Jurusan Pendidikan Musik Gereja kuning (gradasi kode #EEEE00), melambangkan keagungan dan cita-cita; 5. Pascasarjana berwarna merah (gradasi kode #660000), melambangkan perjuangan untuk mencapai tujuan. c. di bagian kanan setiap bendera Jurusan dan Pascasarjana terpampang lambang Sekolah Tinggi; dan d. di sebelah kiri lambang Sekolah Tinggi terdapat tulisan nama masing-masing Jurusan dan Pascasarjana.
Koreksi Anda