Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini: (2) Lambang Sekolah Tinggi sebagaimana tercantum pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. segilima sama sisi berwarna hitam (gradasi kode #11111) melambangkan kesetiaan pada dasar negara Pancasila, dengan latar belakang warna dasar kuning (gradasi kode #FFFF00) melambangkan kejayaan; b. salib terletak di atas ujung pertemuan tangkai padi dan kapas, berwarna ungu (gradasi kode #880088) melambangkan kerendahan hati; c. tangkai padi dan kapas melingkar, berwarna hijau (gradasi kode #004400) dan kuning (gradasi kode #EEEE00) melambangkan pengharapan dan keluhuran serta keagungan cita-cita kemerdekaan; d. Alkitab terletak di tengah lambang, terdapat huruf A dan O berwarna putih (gradasi kode #FFFFFF) melambangkan kesucian; e. delapan baris tulisan dalam Alkitab berwarna hitam (gradasi kode #111111) melambangkan keteguhan; f. tulisan STAKPN dalam pita di bawah tangkai padi dan kapas berwarna biru (gradasi kode #000099), melambangkan cerdas dan kooperatif; dan g. tulisan Tarutung terletak di bawah tulisan STAKPN berwarna hitam (gradasi kode #11111) melambangkan keteguhan dan kedudukan.
Koreksi Anda