Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini:
(2) Lambang Sekolah Tinggi sebagaimana tercantum pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. segilima sama sisi berwarna hitam (gradasi kode #11111) melambangkan kesetiaan pada dasar negara Pancasila, dengan latar belakang warna dasar kuning (gradasi kode #FFFF00) melambangkan kejayaan;
b. salib terletak di atas ujung pertemuan tangkai padi dan kapas, berwarna ungu (gradasi kode #880088) melambangkan kerendahan hati;
c. tangkai padi dan kapas melingkar, berwarna hijau (gradasi kode #004400) dan kuning (gradasi kode #EEEE00) melambangkan pengharapan dan keluhuran serta keagungan cita-cita kemerdekaan;
d. Alkitab terletak di tengah lambang, terdapat huruf A dan O berwarna putih (gradasi kode #FFFFFF) melambangkan kesucian;
e. delapan baris tulisan dalam Alkitab berwarna hitam (gradasi kode #111111) melambangkan keteguhan;
f. tulisan STAKPN dalam pita di bawah tangkai padi dan kapas berwarna biru (gradasi kode #000099), melambangkan cerdas dan kooperatif; dan
g. tulisan Tarutung terletak di bawah tulisan STAKPN berwarna hitam (gradasi kode #11111) melambangkan keteguhan dan kedudukan.
Koreksi Anda
