Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Tarutung.
(2) Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung berkedudukan di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
(3) Sekolah Tinggi berdiri pada tanggal 29 Mei 1999 yang merupakan perubahan bentuk dari Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan Negeri (APGAKPN) yang berdiri pada tanggal 27 Februari
1993.
Koreksi Anda
