Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
Tujuan Sekolah Tinggi adalah:
a. menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan profesional di bidang ilmu Pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Kristiani; dan
b. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta menerapkan nilai-nilai Kristiani dalam kehidupan gereja, masyarakat, dan bangsa sesuai kemajuan zaman.
Koreksi Anda
