Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Sekolah Tinggi adalah: a. menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan profesional di bidang ilmu Pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Kristiani; dan b. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta menerapkan nilai-nilai Kristiani dalam kehidupan gereja, masyarakat, dan bangsa sesuai kemajuan zaman.
Koreksi Anda