Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi Sekolah Tinggi adalah: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu untuk menciptakan lulusan yang cerdas, jujur, dan takut akan Tuhan; b. menyelenggarakan penelitian yang kreatif, inovatif, faktual, dan original untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Kristiani; dan c. menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat yang berorientasi pada peningkatan taraf kehidupan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal untuk memperkaya budaya nasional.
Koreksi Anda