Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
Misi Sekolah Tinggi adalah:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu untuk menciptakan lulusan yang cerdas, jujur, dan takut akan Tuhan;
b. menyelenggarakan penelitian yang kreatif, inovatif, faktual, dan original untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Kristiani; dan
c. menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat yang berorientasi pada peningkatan taraf kehidupan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal untuk memperkaya budaya nasional.
Koreksi Anda
