Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI TARUTUNG
Teks Saat Ini
Visi Sekolah Tinggi adalah menjadi perguruan tinggi yang menghasilkan kaum intelektual beriman dan bermoral Kristiani.
Koreksi Anda
