Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Pembiayaan lainnya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dibebankan pada APBN.
Koreksi Anda
