Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Biaya perlengkapan dan dokumen jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipergunakan untuk:
a. asuransi jiwa sepanjang belum diberikan oleh PIHK;
b. penyediaan gelang identitas;
c. penyediaan buku manasik haji; dan
d. penyediaan Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH).
(2) Biaya penunjang operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipergunakan untuk:
a. proses penyelesaian visa jemaah haji;
b. penyelesaian DAPIH;
c. pengelolaan dan pemutakhiran data PIHK dan jemaah haji; dan
d. kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
(3) Biaya pembinaan dan pelayanan terhadap jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dipergunakan untuk:
a. pembekalan petugas dan asosiasi PIHK; dan
b. sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji.
(4) Biaya pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dipergunakan untuk:
a. penelitian dokumen jemaah haji;
b. perizinan PIHK;
c. akreditasi terhadap PIHK;
d. pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi; dan
e. evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
Koreksi Anda
