Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya perlengkapan dan dokumen jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipergunakan untuk: a. asuransi jiwa sepanjang belum diberikan oleh PIHK; b. penyediaan gelang identitas; c. penyediaan buku manasik haji; dan d. penyediaan Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH). (2) Biaya penunjang operasional penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipergunakan untuk: a. proses penyelesaian visa jemaah haji; b. penyelesaian DAPIH; c. pengelolaan dan pemutakhiran data PIHK dan jemaah haji; dan d. kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji. (3) Biaya pembinaan dan pelayanan terhadap jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dipergunakan untuk: a. pembekalan petugas dan asosiasi PIHK; dan b. sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji. (4) Biaya pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dipergunakan untuk: a. penelitian dokumen jemaah haji; b. perizinan PIHK; c. akreditasi terhadap PIHK; d. pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi; dan e. evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
Koreksi Anda