Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Biaya tidak langsung yang berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah haji khusus (indirect cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dipergunakan untuk:
a. perlengkapan dan dokumen jemaah haji;
b. penunjang operasional penyelenggaraan ibadah haji;
c. pembinaan dan pelayanan terhadap jemaah haji; dan
d. pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Koreksi Anda
