Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus bersumber dari: a. Biaya langsung yang dibayar oleh jemaah haji khusus (direct cost) ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH); b. Biaya tidak langsung yang berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah haji khusus (indirect cost); dan c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Pasal.id