Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus bersumber dari:
a. Biaya langsung yang dibayar oleh jemaah haji khusus (direct cost) ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH);
b. Biaya tidak langsung yang berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah haji khusus (indirect cost); dan
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
