Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, Fakultas Dakwah, Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah, dan Fakultas Usuluddin dan Pemikiran Islam terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan
c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Sains dan Teknologi serta Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Koreksi Anda
