Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c terdiri dari : a. Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik; dan b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu. (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. (3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu. (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) masing- masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id