Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 75 sesuai kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
