Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi, dan pengembangan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain.
(2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kelembagaan
(3) Subbagian Bina PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
