Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi, dan pengembangan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain. (2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kelembagaan (3) Subbagian Bina PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda