Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Kerja Sama b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan c. Subbagian Bina PTAIS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id