Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Kerja sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Kerja Sama
b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan
c. Subbagian Bina PTAIS.
Koreksi Anda
