Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Kerja sama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerja sama;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
