Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Kerja sama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerja sama; b. pengembangan kelembagaan; dan c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id