Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
Koreksi Anda