Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan bakat dan minat mahasiswa. (3) Subbagian Administrasi Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda