Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
(3) Subbagian Administrasi Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
