Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan; b. pembinaan bakat dan minat mahasiswa; dan c. pelaksanaan administrasi alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id