Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melaksanakan evaluasi program dan anggaran serta pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
