Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan. (2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melaksanakan evaluasi program dan anggaran serta pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id