Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Informasi Perencanaan;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
