Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Data dan Informasi Perencanaan; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id