Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan data, informasi perencanaan dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
