Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri dari:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Perencanaan;
c. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni;
d. Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
