Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri dari: a. Bagian Akademik; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; d. Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id