Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Penelitian dan Penerbitan;
b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan
c. Pusat Layanan Difabel.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan.
(3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Layanan Difabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan difabel.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
