Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tatapersuratan dan kearsipan.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tata usaha pimpinan.
(3) Subbagian Humas, Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan kehumasan, dokumentasi, dan publikasi.
Koreksi Anda
