Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tatapersuratan dan kearsipan. (2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tata usaha pimpinan. (3) Subbagian Humas, Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan kehumasan, dokumentasi, dan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Pasal.id