Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Tata Persuratan; b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; dan c. Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi.
Koreksi Anda